Ditambah pemerintah juga telah menetapkan HET minyak goreng curah melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Beleid tersebut dikeluarkan dengan tujuan menjaga stabilitas dan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen tersebut menetapkan bahwa HET minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 perkilogram.
Mulyawan berharap pemerintah dapat mengambil tindakan segera untuk memenuhi pasokan minyak goreng curah dan
Minyakita di masyarakat, agar kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan atau distribusi minyak goreng tersebut.
Pasalnya, KPPU telah mengendus dugaan adanya akal-akalan produsen minyak sawit dalam mengatur pasokan Minyakita sehingga harganya naik dan sulit ditemukan di pasaran. Mulyawan menduga harga Minyakita yang jauh lebih murah dari harga minyak goreng kemasan premium yang kini mencapai Rp 21.200 membuat produsen mengotak-atik pasokan dan harga Minyakita agar produk premium milik mereka bisa diserap oleh konsumen. Sebab, meski produksi dan distribusi Minyakita dilakukan oleh 28 perusahaan swasta yang selama ini memproduksi minyak goreng premium.
"Akan kami diskusikan untuk bisa menyimpulkan apakah ini perilaku para pelaku usaha produsen yang mungkin menyimpang," tuturnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini