Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekonom Sebut Risiko Bank Indonesia Cetak Uang Terus karena Burden Sharing Permanen

image-gnews
Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengatur pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka mendukung pembiayaan APBN atau burden sharing untuk menangani stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh kondisi krisis.

Berdasarkan draf RUU PPSK yang diperoleh Bisnis pada Kamis 8 Desember 2022, pasal 36A menyebutkan bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank Indonesia (BI) berwenang untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

“Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” tulis ayat (4) Pasal 36A beleid tersebut, Kamis 8 Desember 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat skema burden sharing tersebut yakni BI dapat melakukan pembelian SBN di pasar perdana sebaiknya dicabut dari RUU PPSK.

Pasalnya, konteks burden sharing hanya diterapkan temporer untuk mendukung APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan UU No. 2/2020, burden sharing BI dan Pemerintah hanya berlaku hingga 2022. Artinya skema burden sharing antara BI dan pemerintah tersebut tak lagi berlaku pada 2023.

“Konteks burden sharing hanya temporer untuk membantu APBN saat pandemi. Kalau burden sharing diatur dalam UU, maka ada semacam moral hazard untuk BI melanjutkan cetak uang,” katanya kepada Bisnis, Kamis 8 Desember 2022.

Selanjutnya: burden sharing BI dan pemerintah juga berisiko pada pengelolaan APBN ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

1 hari lalu

Sekretaris Ditjen Kelautan dan Ruang Laut, Kusdiantoro saat menjelaskan Inovasi pendanaan Coral Bond merupakan obligasi karang pertama di dunia setelah Rhino Bond tahun 2022 yang fokus pada biota terestrial. Dok. KKP
KKP Dorong Obligasi Terumbu Karang untuk Danai Konservasi

Obligasi terumbu karang menjadi alternatif pembiayaan tata kelola kawasan konservasi. Hasil kerja sama Bank Dunia beserta KKP, Bappenas, dan BPDLH.


Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK: Menurut Saya Sangat Strategis

5 hari lalu

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat diwawancarai Parlementaria. Foto: Runi/nr
Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK: Menurut Saya Sangat Strategis

Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, alasan dia mencalonkan diri dalam seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah karena posisi itu dia nilai sangat strategis.


BI Gelar Pertemuan dengan Bank-Bank Sentral Kawasan Asia Timur, Bahas Digitalisasi Sektor Keuangan

5 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
BI Gelar Pertemuan dengan Bank-Bank Sentral Kawasan Asia Timur, Bahas Digitalisasi Sektor Keuangan

Bank Indonesia mengikuti forum diskusi dengan bank-bank sentral kawasan Asia Timur dan Pasifik, membahas digitalisasi hingga transisi keuangan hijau


OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

9 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Bagaimana regulasinya?


BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp 255,8 Triliun untuk Sektor Prioritas

10 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo  bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Agustus 2024 di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 20-21 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp 255,8 Triliun untuk Sektor Prioritas

BI telah menyalurkan insentif likuiditas sebesar Rp255,8 triliun hingga Juni 2024 untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas.


Beda Prediksi Sri Mulyani dan Gubernur BI soal Rupiah Tahun Depan, Siapa Lebih Optimistis?

10 hari lalu

Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) - Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar memberikan keterangan usai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Beda Prediksi Sri Mulyani dan Gubernur BI soal Rupiah Tahun Depan, Siapa Lebih Optimistis?

Gubernur BI memprediksi rupiah menguat pada rentang 15.300-15.700 per dolar AS, berbeda dengan asumsi Sri Mulyani. Kenapa?


Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sudah Naik Penyidikan, Ini Kata Jubir KPK

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Sudah Naik Penyidikan, Ini Kata Jubir KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana CSR BI telah naik ke tahap penyidikan.


Bank Indonesia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2025 Mencapai 5,2 Persen

11 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo  bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Agustus 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 20-21 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2025 Mencapai 5,2 Persen

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan estimasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 di kisaran 5,2 persen.


Bank Indonesia Proyeksikan Rupiah 15.300 per Dolar AS pada 2025, Ini 4 Faktor Penentunya

11 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo  bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Agustus 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 20-21 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Proyeksikan Rupiah 15.300 per Dolar AS pada 2025, Ini 4 Faktor Penentunya

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan nilai tukar rupiah pada 2025 akan berada di kisaran rata-rata Rp15.300 hingga Rp15.700 per dolar AS.


Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Ungkap Kasus Sudah Naik Penyidikan tapi Belum Tetapkan Tersangka

11 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Ungkap Kasus Sudah Naik Penyidikan tapi Belum Tetapkan Tersangka

Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI masih dalam penyidikan dan belum ada tersangka.