Presiden Jokowi sebelumnya menyetujui penambahan PMN untuk PLN senilai Rp 5 triliun atau sesuai dengan rencana alokasi awal. "Bersumber dari APBN 2022," demikian bunyi Pasal 2 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2022.
Suntikan modal untuk PLN tersebut sebelumnya termaktub dalam Nota Keuangan APBN 2022. Anggaran ini dialokasikan untuk mendanai pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan, mulai proyek transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik desa.
Selain itu, PMN bertujuan untuk mendukung pengembangan lima destinasi pariwisata super prioritas. Kelimanya adalah Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur, dan Likupang.
Pemerintah secara keseluruhan akan menyuntikkan PMN kepada tujuh BUMN pada 2022. Total nilai PMN yang digelontorkan melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 38,4 triliun. Adapun tujuh perusahaan pelat merah yang menerima PMN adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Hutama Karya, Perum Perumnas, dan PLN.
Baca: Harga BBM di SPBU BP Turun, Bagaimana Perbandingannya dengan Pertamina dan Vivo?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.