"Mulai dari tindakan administratif yang paling ringan berupa teguran teguran sampai tindakan administratif yang paling berat dalam bentuk pemutusan akses," ujar Jhonny.
Ia menekankan pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia bukan legalisasi kegiatan yang melanggar hukum di dalam ruang digital. Kominfo akan selalu memberikan asistensi berupa helpdesk untuk membantu memperlancar pendaftaran. Ia pun mengaku siap mendampingi perusahaan apabila penyelenggaraan sistem elektronik mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online single submission.
Sebelumnya, Kominfo memblokir PayPal pada Sabtu, 30 Juli 2022 dini hari. Pemblokiran terjadi lantaran PayPal tak kunjung mendaftat sebagai PSE hingga tenggat waktu, yaitu Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23.59.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan berujar pihaknya telah memberi ultimatum kepada PayPal sebelum melakukan pemutusan akses. Berdasarkan pantauan Tempo, PayPal sempat tercatat dalam daftar PSE di laman resmin. Namun, PayPal tak lagi muncul hingga izinnya terbut hari ini.
Pemblokiran tersebut menuai banyak kritik di media sosial. Warganet memprotes kebijakan Kominfo hingga tagar #BlokirKominfo menjadi trending sejak Jumat, 29 Juli 2022. Disusul nama Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate yang juga ramai jadi pembicaraan di media sosial Twitter.
Baca: Korupsi Surya Darmadi Rugikan RI Rp 78 Triliun, Kepala PPATK Blak-blakan Soal Pemblokiran Aset
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.