TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik PayPal akhirnya buka suara setelah sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Corporate Affairs PayPal, Lance John, mengaku kini pihaknya sudah resmi mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Indonesia.
"Menindaklanjuti permintaan dari Kominfo untuk mendaftar sebagai PSE, kami ingin menyampaikan bahwa PayPal telah terdaftar," tulis Lance dalam keterangan resmi pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Lance mengungkapkan PayPal akan berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di setiap tempat beroperasi. Saat ini PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kominfo. Berdasarkan laman resmi PSE, PayPal telah mendapat izin terbit pada hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022.
Setelah terdaftarnya sebagai PSE, kini pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa.
"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," ucap Lance.
Adapun saat dikonfirmasi, Menteri Kominfo Jhonny G. Plate Paypal mengaku belum mendapatkan informasi terbaru soal status PayPal sebagai PSE. Namun ia menginformasi telah berkomunikasi dengan pihak PayPal.
Bila sudah terdaftar, kata Johnny Plate, PayPal menjadi legal beroperasi di Indonesia. Tetapi, apabila di dalam sistem elektronik tersebut masih terdapat kegiatan yang melanggar atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka Kominfo akan melakukan tindakan lebih lanjut.