TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan, terlibat aktif mengusut transaksi keuangan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit.
Kasus Surya yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah di Indonesia. PPATK pun terlibat aktif dalam menelusuri transaksi keuangan maupun asetnya.
"PPATK ikut membantu teman-teman Kejaksaan proaktif dan reaktif. Jadi selain kita menunggu inquiry dari teman-teman Kejaksaan, teman-teman penyidik, kita juga melakukan upaya anlisis sendiri langsung berdasarkan database PPATK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavananda saat ditemui di Perpusnas, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ivan mengatakan, hingga saat ini PPATK belum memblokir rekening Surya. Dia juga mengaku, pihaknya masih terus menelusuri keberadaan aset-aset Surya untuk dijadikan sebagai aset yang bisa memulihkan keuangan negara dari hasil korupsinya.
Lebih jauh, ia juga memastikan hingga kini belum ada pemblokiran aset karena PPATK masih dalam proses menganalisisnya. "Dalam proses pendalaman, kita masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait transaksi-transaksi yang ada," ucapnya. "Asetnya banyak di dalam atau luar negeri itu masih dalam penelitian."
Kejaksaan Agung sendiri masih berupaya memulangkan Surya Darmadi dari Singapura dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Singapura.