3. Pemerintah harus mengambil alih kebun sawit dari pengusaha nakal untuk dialihkan kepada rakyat (koperasi) atau BUMN PTPN.
Pemerintah dalam memberikan ijin alih fungsi hutan untuk jadi kebun sawit telah mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi (penghilangan hutan), sehingga tahun kemarin pemerintah telah berusaha memperbaiki citra dengan program hijau (Go Green)," katanya.
Menurutnya, niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra justru mendapat balasan ancaman boikot mundur subsidi."Atas hal ini pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan, sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng," ucap Boyamin.
4. Kejaksaan Agung harus mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka, baik perseorangan dan perusahaan (korporasi), serta dilapisi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Boyamin, hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam.
Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, KPPU: 37 Surat Panggilan Dilayangkan Sejak Akhir Maret