TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengirimkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Puluhan surat panggilan itu dilayangkan sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022.
"Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen," kata Direktur Investigasi Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022.
Hal ini disampaikan KPPU dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Pertemuan ini dihadiri Ketua KPPU Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, hanya empat produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU. Empat perusahaan tersebut adalah PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan.
"Beberapa produsen lain turut diperiksa minggu depan, yaitu PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, dan PT AIP," kata Gopprera.
Ia menyampaikan bahwa KPPU turut melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan. Pihak tersebut adalah PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).