TEMPO.CO, Jakarta -Merespons ancaman pengusaha untuk menarik diri dari program minyak goreng subsidi akibat adanya penetapan empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta pemerintah ambil sikap.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kebun sawit seluas 9 juta hektar milik swasta adalah milik negara. "Asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 April 2022.
Menurutnya, para pengusaha harus taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya serta tidak ada tempat untuk main ancam program pemerintah dalam. "Dalam program subsidi minyak goreng, pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya, sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta para pengusaha untuk berperan dalam mendukung program minyak goreng subsidi. "Jangan air susu dibalas air tuba," ucapnya.
Berikut adalah tuntutan yang dilayangkan MAKI kepada pemerintah:
1. MAKI meminta mencabut Hak Guna Usaha Lahan (HGU) perkebunan dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari pengusaha sawit yang mengancam boikot program minyak goreng subsidi.
2. Pemerintah harus cabut ijin ekspor pengusaha pengusaha CPO nakal. "Selama ini, pemerintah telah memberikan fasilitas ekspor kepada pengusaha CPO, sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan triliun sejak puluhan tahun yang lalu," katanya.
Namun, saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal para pengusaha, justru mereka mengancam boikot program pemerintah. Menurutnya, sudah semestinya pemerintah tegas mencabut semua fasilitas dan ijin ekspor pengusaha yang nakal, serta ancam program pemerintah.