Bagi para pemudik harus melakukan registrasi melalui situs www.mudikgratishubdat.dephub.go.id. Pada keterangan situs tersebut, pendaftaran dibuka mulai tanggal 10-24 April 2022 dan akan ditutup apabila kuota sudah habis.
Syarat dan ketentuan yang berlaku adalah:
- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK).
- Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap (vaksin satu, vaksin dua, dan Booster).
- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin satu, vaksin dua, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
- Peserta yang baru vaksin satu wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin dua wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
- Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
- Peserta dapat membawa dua sampai tiga orang penumpang tambahan.
- Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
- Datang satu Jam sebelum waktu yang ditentukan.
- Peserta/penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.
Saat memasuki beranda situs, peserta akan diberi tiga opsi yaitu “Daftar Mudik”, “Petunjuk Daftar”, “Cek Data Pendaftaran”. Untuk petunjuk selengkapnya, peserta perlu membaca menu “Petunjuk Daftar”, sedangkan “Cek Data Pendaftaran” untuk melihat kembali apakah data peserta sudah terdaftar atau belum.
FAIZ ZAKI | BISNIS
Baca: Harga BBM dan Elpiji Akan Naik, Menteri ESDM: Tak Mungkin Kita Bebani Masyarakat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.