TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan lebih lanjut soal rencana kenaikan harga bahan bakar minyak atau harga BBM dan Liquified Petroleum Gas (elpiji) 3 kilogram.
Pemerintah, kata Arifin, saat ini memastikan pasokan keduanya tetap terjaga. Meskipun di pasar global harga komoditas energi sedang mencapai level yang tinggi, pemerintah tidak menambah beban masyarakat secara drastis.
“Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 16 April 2022.
Evaluasi yang dilakukan berupa validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui PT Pertamina (Persero), digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU juga sudah dilakukan.
Arifin mengatakan, selama inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di daerah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi. Dia mengimbau agar masyarakat disiplin mengonsumsi energi yang sesuai haknya masing-masing.
Dari hasil inspeksi itu, ditemukan banyak BBM yang bisa dihemat jika penyimpangan BBM bisa ditertibkan. “Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, yaitu hukuman 6 tahun ditambah (denda) Rp 60 miliar, ini akan kami sosialisasikan kembali,” ujarnya.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi, maupun Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pada Pasal 94 Ayat 3 tersebut, disebutkan bahwa Setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Arifin menjelaskan, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Langkah ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.