TEMPO.CO, Jakarta -PT Angkasa Pura I (Persero) memprediksi lonjakan penumpang dan trafik penerbangan selama mudik Lebaran akan terjadi di sejumlah bandara mulai 29 April hingga 8 Mei 2022. Tertinggi, pergerakan akan berlangsung di empat bandara mulai Surabaya hingga Yogyakarta.
“Peningkatan trafik penumpang dan penerbangan tertinggi selama periode angkutan Lebaran 2022 akan terjadi di Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Internasional Yogyakarta,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Persero Faik Fahmi, Sabtu, 16 April 2022.
Faik mengatakan perseroan telah menyiapkan rencana operasional dan layanan untuk menghadapi periode lonjakan penumpang pada musim mudik tersebut. Meski kepadatan penumpang terkonsentrasi di empat titik, Angkasa Pura I bakal membuka posko di 15 bandara mulai 25 April hingga 10 Mei 2022.
Selama periode itu, seluruh bandara yang dikelola perseroan disinyalir akan melayani hingga 2,3 juta penumpang. Angka ini meningkat hingga 452 persen. Sedangkan trafik penerbangan bakal mencapai 19.579 pergerakan atau naik hingga 232 persen ketimbang 2021.
Faik melanjutkan, bandara akan beroperasi sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan. “Kami telah menyiapkan jaringan CCTV yang terkoneksi dengan Center of Command di kantor pusat Angkasa Pura I - Jakarta serta layanan Contact Center 172 yang beroperasi 24 jam untuk membantu memenuhi kebutuhan informasi penerbangan dan persyaratan penerbangan bagi pengguna jasa selama masa pandemi,” kata dia.
Faik mengingatkan seluruh penumpang untuk memperhatikan syarat perjalanan. Sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku sejak 5 April 2022, penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan penumpang yang belum memperoleh vaksin booster, tapi telah menerima vaksinasi dosis kedua, mereka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Adapun penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kemenhub Minta Operator Bus Lakukan Ramp Check Mandiri untuk Jamin Keselamatan