Selain upaya pengawasan dan penegakan hukum yang terus digencarkan, sejumlah upaya lainnya juga ditempuh guna mewujudkan kebijakan tersebut.
Upaya tersebut antara lain pemanfaatan teknologi informasi, aplikasi jembatan timbang, hingga penguatan regulasi.
Di samping itu, dilakukan juga pengaturan tarif angkutan logistik, rekayasa tata cara muat kendaraan barang jaringan logistik, akreditasi pengujian kendaraan bermotor, hingga kompensasi untuk penguji dan petugas pengawasan lalu lintas.
Selanjutnya, penerapan e-manifest, e-tilang, sistem manajemen keselamatan, e-log book, pengaturan daya dukung jalan dan jembatan yang terhubung dengan command center.
Budi Karya menambahkan, Kemenhub juga terus meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di antaranya Polri, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Pemda hingga asosiasi pengusaha transportasi logistik guna mencapai tujuan Indonesia bebas ODOL 2023.
"Hal ini diupayakan juga dengan mengakomodir saran dan masukan pengguna jalan, masyarakat hingga aspirasi pengusaha dan pengemudi angkutan barang," pungkasnya.
BACA: Terpukul Pandemi, Apindo Usul Kebijakan Zero ODOL Diundur 2 Tahun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.