TEMPO.CO, Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich asal Medan itu sebagai tersangka pada Kamis lalu, 24 Februari 2022.
Adapun Bareskrim Polri sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penipuan oleh Indra Kenz itu ke Kejaksaan Agung. Setelah serangkaian penyidikan, Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai ia diperiksa sebagai saksi terlapor selama kurang lebih tujuh jam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik.
Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra.
Polisi menjerat Indra dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Oleh karena itu, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. “Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan dalam konferensi pers pada Kamis lalu, 24 Februari 2022.
Sehari kemudian, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Indra di Rumah Tahanan Bareskrim. “Penyidik telah melakukan penahanan saudara IK untuk 20 hari terhitung 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022,” kata Ramadhan, Jumat, 25 Februari 2022.
Lalu, siapa sosok Indra Kenz dan bagaimana rekam jejaknya selama ini?
Indra Kesuma yang akrab disapa Indra Kenz adalah pria kelahiran Sumatera Utara pada 31 Mei 1996. Ia dikenal sebagai Crazy Rich asal Medan karena sering membagikan gaya hidupnya yang mewah di beberapa media sosial miliknya.