Soal laporan USTR itu, AVP of Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama angkat bicara. Bukalapak, kata Baskara, selalu berkomitmen melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan.
Bukalapak juga telah bekerja sama dengan pemilik merek, regulator, berbagai pihak keuangan, kementerian, kepolisian, dan institusi terkait lainnya. Sejauh ini, pihaknya sudah memenuhi peryaratan yang ditetapkan oleh para regulator.
“Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” kata Baskara dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 Januari.
Melalui BukaBantuan, para pengguna, pemilik hak dan merek bisa mengajukan permintaan untuk memblokir barang yang melanggar ketentuan Bukalapak. Kerja sama dengan berbagai merek di BukaMall juga memberi akses pembeli untuk barang resmi dari jaringan terpercaya.
Sementara itu e-commerce Shopee memberikan tanggapan singkat melalui rilis juru bicaranya. Mereka mengklaim terus berkomitmen melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan.
“Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata pihak juru bicara Shopee dalam keterangan tertulisnya dalam waktu yang sama.