TEMPO.CO, Jakarta - United States Trade Representative (USTR) menyebut Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee masuk ke dalam 42 pasar daring yang diduga terlibat memfasilitasi pemalsuan merek dagang yang substansial. Dugaan ini disebutkan dalam laporan berjudul “2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy” yang dikeluarkan pada tanggal 17 Februari 2022.
Selain pasar daring, USTR juga mengidentifikasi 35 pasar fisik yang dilaporkan terlibat dalam pembajakan hak cipta atau pemalsuan merek.
Baca Juga:
“Bagian ini menjelaskan bagaimana sifat ilegal dari pemalsuan membutuhkan koordinasi antara aktor-aktor terkait untuk mengungkap dan memerangi pelanggaran perburuhan secara efektif dalam operasi pemalsuan di seluruh dunia,” dikutip dari rilis resminya di ustr.gov pada Selasa, 22 Februari 2022.
Laporan itu juga mengatakan produsen barang palsu juga mengarah kepada pelanggaran ketenagakerjaan di samping pelanggaran kekayaan intelektual. Walau begitu, penegak hukum dan perusahaan terkait tetap berpeluang memberantas permasalahan yang dianggap kritis ini.
USTR berharap pemilik dan operator e-commerce itu bisa menangani persoalan tersebut dengan banyak pilihan untuk menindaklanjutinya. USTR juga menyarankan agar perusahaan-perusahaan bisa mengadopsi bisnis yang mengandalkan distribusi konten sah yang berlisensi dan dapat dinegosiasikan lisensinya sesuai pemegang hak.
Adapun ringkasan mengenai laporan yang dikeluarkan USTR terhadap tiga e-commerce tersebut:
- Bukalapak: USTR mengklaim pemegang hak mencatat sebagian besar produk bermerek di Bukalapak tidak asli dan secara terbuka dilabeli replika. Namun ada kekhawatiran bahwa protokol pemeriksaan penjual tidak cukup mencegah penjual barang palsu mendaftar.
- Shopee: USTR menyebutkan dugaan prosedur pemberitahuan barang palsu memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat. Akhirnya penjual barang palsu tidak membuat oknum nakal itu keluar dari platform, sehingga Shopee tidak menciptakan lingkungan yang aman dan hukuman yang memadai terhadap penjualan barang palsu.