Selain itu, Shopee terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan mereknya. "Untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi pembeli dan penjual Shopee," kata juru bicara Shopee.
Sedangkan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Walau Tokopedia bersifat UGC – di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri - aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ekhel.
Tokopedia, menurut Ekhel. memiliki kebijakan produk yang bisa diperjualbelikan melalui aturan penggunaan platform yang bisa diakses ke laman berikut www.tokopedia.com/terms.pl#item.
Selain itu ada juga fitur pelaporan penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Cara pelaporannya, bisa dilihat melalui laman berikut www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan. Lalu untuk kanal khusus untuk pelaporan, ketentuan Tokopedia bisa dilihat melalui laman berikut www.tokopedia.com/intellectual-property-protection
Baca: Negara Lain Mulai Transisi Pandemi ke Endemi, Luhut Sebut RI Tak Perlu Latah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.