Sedangkan untuk Tranche B, akan jatuh tempo pada tahun kesembilan dari tanggal efektif. Tranche ini memiliki tingkat bunga 2 persen per tahunnya, tetapi, di tahun pertama hingga ketiga, Sritex akan memberikan bunga dalam bentuk tunai dan bunga payment in kind (PIK).
Rinciannya, bunga tunai di tahun pertama sebesar 0,375 persen dengan PIK 1,625 persen, lalu 0,875 persen di tahun kedua dengan PIK 1,125 persen, dan 1,375 persen di tahun ketiga dengan PIK 0,625 persen.
Adapun kedua tranche di atas mendapatkan jaminan peringkat pertama atas aset tetap, persediaan, dan piutang, dengan rasio cakupan keamanan atau security coverage ratio 108 persen.
Berikutnya, skema tranche C Convertible Notes akan jatuh tempo lima tahun setelah tanggal efektif dan tidak memberikan bunga. Saat jatuh tempo, surat utang ini wajib dikonversi menjadi saham SRIL.
Adapun proposal rencana perdamaian PKPU ini akan efektif jika 66,66 persen pemegang notes memberikan suaranya dalam voting. Bila tidak, maka likuidasi sebagai opsi B akan dilakukan.
Dalam keterangannya, manajemen Sritex menyebutkan, jika pemegang notes lebih menyukai opsi proposal perdamaian PKPU, maka sangat disarankan untuk memberikan suara. "Karena jika voting tidak memenuhi batas suara, maka Sritex dan anak usahanya diharuskan untuk melakukan likuidasi," tulis Manajemen Sritex.
BISNIS
Baca: Harga Bitcoin di Rp 660 Jutaan di Hari Ulang Tahun ke-13, Akan Menguat Lagi?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.