TEMPO.CO, Jakarta -PT Adaro Energy Tbk menanggapi adanya larangan ekspor batu bara ke luar negeri pada periode 1-31 Januari 2022. Larangan tersebut dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan batu bara memasok seluruh produksinya untuk kebutuhan listrik di dalam negeri.
"Saat ini, anak-anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal, sebagai pemegang izin yang terdampak atas diterbitkannya surat-surat tersebut, sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini," dinukil dari surat perseroan yang diunggah di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Senin, 3 Januari 2021.
Langkah-langkah tersebut disiapkan untuk menanggapi kebijakan pemerintah maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya. "Apalagi mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," termaktub dalam surat yang diteken Sekretaris Perusahaan Adaro Mahardika Putranto itu.
Perseroan dan anak-anak perusahaan sampai dengan saat ini pun masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat-surat tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menjelaskan alasan melarang semua perusahaan mengekspor batu bara selama sebulan, 1 sampai 31 Januari 2021.