TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menagih komitmen pengusaha batu bara untuk memasok hasil tambang mereka ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Sebab Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN kini kekurangan pasokan batu bara dan aliran listrik 10 juta pelanggan terancam, baik masyarakat umum maupun industri.
Kementerian meminta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ini alias domestic market obligation (DMO). Tujuannya untuk menjaga iklim investasi dan perekonomnal nasional
"Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Jamaludin dalam keterangan resmi, Sabtu, 1 Januari 2021.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusaha yang digelar di hari yang sama. Sosialisasi digelar usai ESDM resmi menerbitkan larangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2021 akibat kekurangan pasokan untuk pembangkit ini.
Adapun aturan soal DMO ini sudah dimuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Perusahaan wajib mengalokasikan minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui pemerintah untuk kebutuhan dalam negeri dengan harga US$ 70 per metrik ton.