Larangan ini dibuat untuk menghindari pemadaman listrik bagi 10 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? terpaksa dan ini sifatnya sementara,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Ridwan Jamaludin dalam keterangan resmi, Sabtu, 1 Januari 2021.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusaha yang digelar di hari yang sama. Ridwan menjelaskan larangan terbit karena kurangnya pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU di dalam negeri.
Kekurangan pasokan ini berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN. Mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non-Jamali. “Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam,” kata dia.
Situasi tersebut, kata Ridwan, berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Tapi saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka situasi akan kembali normal dan keran ekspor bisa dibuka lagi. “Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," kata dia.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca Juga: Usai Larangan Ekspor Batu Bara, Pengusaha Beri 5 Rekomendasi untuk Pemerintah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.