Saut berharap kunjungan tersebut bisa menepis dugaan pengalihkapalan. "Argumen Amerika Serikat, tahun 2008 lalu terjadi lonjakan ekspor yang tidak wajar, sehingga mereka curiga ada pengalihkapalan dari Cina. Kalau datang ke Indonesia, mereka bisa lihat bahwa produksi udang Indonesia tahun lalu memang sedang meningkat pesat," tutur Saut.
Namun jika tuduhan terbukti, maka Central Proteinaprima akan harus membayar tarif anti-dumping sebesar 112,81 persen.
Lebih lanjut, menurut Saut, pemerintah Indonesia meminta otoritas Amerika Serikat lebih transparan perihal penyelidikan yang kini sedang dilakukan. "Kami ingin dikabari, bagaimana perkembangan penyelidikan tersebut," ujarnya. Ia menambahkan, klarifikasi harus segera diselesaikan agar kepercayaan pasar ekspor tidak terganggu.
Bulan Oktober 2008 lalu, 41 peti kemas milik Central Proteinaprima ditahan Dinas Pabean dan Bea Cukai Amerika Serikat karena diduga berisi udang yang dialihkapalkan dari Cina. Central Proteinaprima dengan bantuan pemerintah Indonesia memberikan dokumen yang menyatakan asal dan keterlacakan (traceability) udang tersebut, sehingga 34 kontainer telah dilepas. Sedangkan tujuh lainnya dipulangkan oleh Central Proteinaprima ke Indonesia bulan Desember 2008.
BUNGA MANGGIASIH