Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amerika Serikat Selidiki Pengalihkapalan Udang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Amerika Serikat akan mendatangi lokasi produksi PT Central Proteinaprima di Bandar Lampung untuk menyelidiki dugaan pengalihkapalan udang. "Kami mendapat kabar, otoritas Amerika Serikat akan datang bulan ini," ujar Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung kepada Tempo, Jumat (2/1). 

Saut berharap kunjungan tersebut bisa menepis dugaan pengalihkapalan. "Argumen Amerika Serikat, tahun 2008 lalu terjadi lonjakan ekspor yang tidak wajar, sehingga mereka curiga ada pengalihkapalan dari Cina. Kalau datang ke Indonesia, mereka bisa lihat bahwa produksi udang Indonesia tahun lalu memang sedang meningkat pesat," tutur Saut.

Namun jika tuduhan terbukti, maka Central Proteinaprima akan harus membayar tarif anti-dumping sebesar 112,81 persen.

Lebih lanjut, menurut Saut, pemerintah Indonesia meminta otoritas Amerika Serikat lebih transparan perihal penyelidikan yang kini sedang dilakukan. "Kami ingin dikabari, bagaimana perkembangan penyelidikan tersebut," ujarnya. Ia menambahkan, klarifikasi harus segera diselesaikan agar kepercayaan pasar ekspor tidak terganggu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bulan Oktober 2008 lalu, 41 peti kemas milik Central Proteinaprima ditahan Dinas Pabean dan Bea Cukai Amerika Serikat karena diduga berisi udang yang dialihkapalkan dari Cina. Central Proteinaprima dengan bantuan pemerintah Indonesia memberikan dokumen yang menyatakan asal dan keterlacakan (traceability) udang tersebut, sehingga 34 kontainer telah dilepas. Sedangkan tujuh lainnya dipulangkan oleh Central Proteinaprima ke Indonesia bulan Desember 2008. 

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Sindikat Perdagangan Baby Lobster Ilegal  

23 Desember 2016

Polda Metro Jaya merilis penangkapan sindikat perdagangan baby lobster ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2016. INGE/TEMPO
Polisi Tangkap Sindikat Perdagangan Baby Lobster Ilegal  

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota sindikat perdagangan baby lobster ilegal lintas negara.


Pemerintah Hanya Izinkan Impor Udang Jenis Ini

17 Juli 2011

TEMPO/Prima Mulia
Pemerintah Hanya Izinkan Impor Udang Jenis Ini

Tapi udang yang diimpor bukan jenis Penaeus vannamei yang terlarang, melainkan cold water shrimp berukuran kecil untuk bahan baku ebi.


Kementerian Kelautan Bantah Loloskan Impor Udang

15 Juli 2011

TEMPO/Prima Mulia
Kementerian Kelautan Bantah Loloskan Impor Udang

Ketut mengatakan kementerian tidak pernah mengubah peraturan tentang impor udang.


Fadel Dituding Berbohong Stop Impor Udang

15 Juli 2011

Fadel Muhammad. TEMPO/Aditia Noviansyah
Fadel Dituding Berbohong Stop Impor Udang

Buktinya jumlah angka impor udang beku periode Januari hingga April mencapai 628,300 kilogram.


Menteri Fadel: Stop Impor Udang!

29 November 2009

Menteri Fadel: Stop Impor Udang!

Udang tetap merupakan komoditas yang sangat penting untuk dikembangkan karena permintaan ekspor cukup besar dan untuk memenuhi permintaan konsumsi dalam negeri.


Larangan Impor Udang Akan

30 Juni 2008

Larangan Impor Udang Akan

Ketua Asosiasi Pengusaha Cold Storage Indonesia (APCI), Johann Suryadharma menilai perpanjangan larangan impor udang akan mengurangi jumlah pasokan untuk kebutuhan industri.


Larangan Impor Udang Hanya Memihak Industri

30 Juni 2008

Larangan Impor Udang Hanya Memihak Industri

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Johannes Kitono menilai peraturan pemerintah yang memperpanjang larangan impor udang belum efektif. Kebijakan tersebut dianggap sangat memihak industri.


Larangan Impor Udang Vannamei Diperpanjang

30 Juni 2008

Larangan Impor Udang Vannamei Diperpanjang

Larangann ini untuk mencagah masuknya penyakit udang ke dalam negeri.


Impor Udang akan Diperketat

23 Juni 2008

Impor Udang akan Diperketat

Pemerintah akan memperketat impor udang untuk konsumsi dan bahan baku industri olahan. Pengetatan impor dilakukan terkait keamanan pangan dan adanya peraturan traceability atau asal pakan dari negara-negara tujuan akhir ekspor udang olahan seperti Eropa dan Amerika Serikat.


Pengusaha Dalam Negeri Setuju Larangan Impor Udang

2 Januari 2006

Pengusaha Dalam Negeri Setuju Larangan Impor Udang

Johanes setuju peraturan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia tentang Larangan Sementara Impor Udang Ke Wilayah Republik Indonesia.