TEMPO Interaktif, Jakarta - Penggiat perikanan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuding Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad berbohong tentang larangan impor udang. Temuan koalisi menunjukkan aktivitas impor udang terus berlangsung dari Januari hingga April 2011.
"Dia itu berbohong. Buktinya jumlah angka impor udang beku periode Januari hingga April mencapai 628,300 kilogram," kata Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA, melalui surat eletronik yang dikirim ke Tempo, Jumat, 15 Juli 2011.
Pada acara One Day Workshop On Prevention and Control of Indonesia, Kamis lalu, Fadel menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengizinkan impor udang. Sebab, produksi petambak lokal mampu memenuhi kebutuhan udang dalam negeri. "Selama saya jadi menteri, tidak akan ada impor udang," ucap Fadel dalam sambutannya.
Riza merinci jumlah impor udang beku pada Januari mencapai 164,119 kilogram dengan nilai US$ 977,489, Februari sebanyak 151,390 kilogram bernilai US$ 386,509, Maret sebanyak 91,121 kilogram dengan nilai US$ 571,646, serta April sebanyak 221,670 dengan nilai US$ 675,379. "Total nilai impor US$ 2,611,023," ungkapnya.
Riza mendesak pemerintah untuk menghentikan praktek kebohongan publik menyangkut impor udang. Bila memang impor tersebut bersifat ilegal, pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat harus mengusut masalah ini. "Sindikat impor udang harus dibongkar," ucap dia.
Baca Juga:
Ia juga menyarankan agar pemerintah memperjelas konsep larangan impor udang mulai dari jenis, bentuk, dan volumenya. Ini supaya importir bisa diawasi dan tidak menimbulkan kekisruhan di lapangan.
Ia menambahkan, sebenarnya terdapat Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB. 02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu Indonesia. Spesies tersebut adalah Penaeus Vanamae beku dan tidak beku. Kode pos tarifnya, yakni Ex. 0306.13.00.00 dan Ex. 0306.23.30.00.
Namun, aturan itu ternyata tidak diterapkan. Terbukti sepekan setelah peraturan bersama itu diteken, tepatnya Januari 2011, pemerintah meloloskan impor udang beku. Temuan KIARA menunjukkan impor udang itu menggunakan kode pos tarif Ex. 0306.13.00.00. "Pemerintah telah melakukan kebohongan sistemik mulai kebijakan hingga implementasi di lapangan," ujar dia.
TRI SUHARMAN