TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin impor udang berjenis Penaeus Vanamae. Kalau saja terdapat impor udang pada jenis tersebut, artinya tak mengantongi izin dari pemerintah.
"Impor udang itu ilegal," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Ketut Sugama, melalui telepon selulernya, Jumat, 15 Juli.
Penggiat perikanan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menemukan aktivitas impor udang beku mulai Januri hingga April 2011. Jumlah impor udang beku itu mencapai 628,300 kilogram dengan nilai US$ 2,611,023. KIARA pun menuding Menteri Kelautan Fadel Muhammad berbohong bahwa dirinya telah melarang impor udang.
Ketut mengatakan kementerian tidak pernah mengubah peraturan tentang impor udang. Oleh karena itu, ia meminta KIARA melaporkan temuan itu kepada kementerian.
Ia berharap KIARA dapat menjelaskan identitas importir tersebut, begitu pula dengan negara asal maupun tujuan impor di wilayah Indonesia. Ia berjanji akan menggunakan data itu untuk menelisik keberadaan importir itu. "Kami akan memberi tindakan tegas bila pengusaha itu terbukti mengimpor udang secara ilegal," ucapnya.
Baca Juga:
Adapun Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA, mengatakan lembaganya tidak perlu melaporkan temuan itu ke kementerian sebab timnya menemukan impor itu dari hasil olahan data Badan Pusat Statistik (BPS). Data mentah BPS itu berasal dari Kementerian Perdagangan.
"Seharusnya mereka tahu-lah. Data itu, kan, dari pemerintah juga," kata dia melalui telepon selulernya.
Namun demikian, ia mengaku tak menemukan data asal udang impor tersebut. Begitupula dengan identitas perusahaan yang melakukan impor udang. Bila merujuk pada impor udang 2007 hingga 2008, kata dia, udang tersebut berasal dari Cina, Thailand, serta India.
TRI SUHARMAN