TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakui pemerintah masih mengizinkan impor udang. Tapi udang yang diimpor bukan jenis Penaeus vannamei yang terlarang, melainkan cold water shrimp berukuran kecil untuk bahan baku ebi. “Udang ini untuk diolah dan dikirim balik ke luar negeri,” kata juru bicara Kementerian, Yulistyo Mudho, kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, larangan impor udang jenis vannamei masih tetap berlaku sejak empat tahun lalu. Larangan tersebut berdasarkan peraturan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB. 02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu Indonesia. Beleid ini diperbarui saban enam bulan.
Lembaga pegiat perikanan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menuding Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad berbohong tentang larangan impor udang. Hasil temuan Koalisi menunjukkan adanya aktivitas impor udang. “Buktinya, jumlah impor udang beku periode Januari-April mencapai 628 ribu kilogram," kata Sekretaris Jenderal Kiara Riza Damanik, pekan lalu.
Sesuai dengan aturan menteri, larangan impor udang spesies tertentu ditujukan untuk Penaeus vannamei beku dan tidak beku. Kode pos tarifnya: Ex. 0306.13.00.00 dan Ex. 0306.23.30.00. Namun aturan itu ternyata tidak diterapkan. Terbukti, sepekan setelah peraturan bersama diteken, persisnya Januari 2011, pemerintah malah meloloskan impor udang beku.
Temuan Kiara menunjukkan, impor udang itu menggunakan kode pos tarif Ex. 0306.13.00.00. Artinya, impor udang beku jenis vannamei. Bila merujuk pada impor 2007-2008, udang tersebut berasal dari Cina, Thailand, dan India. "Pemerintah telah melakukan pembohongan sistemik mulai kebijakan hingga implementasi di lapangan," ujar Riza.
Baca Juga:
Pada acara One Day Workshop on Prevention and Control of Indonesia, Kamis pekan lalu, Fadel menegaskan, Kementerian tidak akan mengizinkan impor udang. Sebab, produksi petambak lokal mampu memenuhi kebutuhan udang dalam negeri. "Selama saya jadi menteri, tidak akan ada impor udang," ujar Fadel dalam sambutannya.
Penegasan itu dikuatkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Ketut Sugama. Kementerian tak pernah menerbitkan izin impor vannamei. Bila terdapat impor jenis itu, artinya tak mengantongi izin pemerintah. "Impor itu ilegal," kata Ketut. Kementerian, menurut Ketut, tak pernah mengubah peraturan impor udang. Ia meminta Kiara melaporkan temuan itu kepada Kementerian.
Ketut berharap Kiara dapat menjelaskan identitas importir tersebut. Begitu pula ihwal negara asal maupun tujuan impor di wilayah Indonesia. Ia berjanji akan menggunakan data itu untuk menelisik keberadaan para importir. "Kami akan memberi tindakan tegas bila pengusaha itu terbukti mengimpor udang ilegal," ujar Ketut.
Riza menjelaskan, lembaganya tak perlu melaporkan temuan itu. Timnya menemukan data impor dari hasil olahan data Badan Pusat Statistik sesuai dengan laporan Kementerian Perdagangan. "Seharusnya mereka tahu. Data itu dari pemerintah juga," katanya. Riza mengaku tak menemukan data asal udang impor tersebut. Begitu pula identitas perusahaan pengimpor.
TRI SUHARMAN | ROSALINA | BOBBY CHANDRA