Barulah pada 25 Agustus 2021, Bambang kembali menggugat KPKNL Jakarta I dan Kepala Kantor Wilayah, Dirjen, Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan. Pada 14 September 2021, agenda sidang memasuki pemeriksaan persiapan kedua.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Lukman Effendi memastikan penagihan akan terus dilakukan sampai utang kepada negara dinyatakan selesai. "Termasuk dengan upaya eksekusi oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," kata Lukman kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 7 Maret 2021.
Sementara itu, Prisma Wardhana Sasmita, kuasa hukum Bambang, tetap berkeyakinan bahwa pihak yang bertanggung jawab tetap PT Tata Insansi Mukti sebagai perusahaan pelaksana konsorsium.
Sehingga sebagai pribadi, kata Prisma, Bambang Trihatmodjo keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dan negara.
Baca juga: Babak Baru Bambang Trihatmodjo Vs Kementerian Keuangan Soal Utang SEA Games