Hingga, PPKM Level 4 dari 21 Juli sampai 9 Agustus 2021. Dalam kebijakan terakhir tersebut, pemerintah masih melarang mal buka, kecuali untuk toko khusus sembako, makanan, dan minuman.
Luhut mengatakan, pemerintah sangat mewaspadai kenaikan mobilitas yang tercermin dari kenaikan indeks komposit pasca 26 Juli lalu, terhadap kenaikan kasus konfirmasi ke depannya. “Hal ini tentunya akan kami pantau sampai minggu depan, mengingat adanya jeda 14 sampai 21 hari dari perubahan indeks komposit terhadap penambahan kasus” ucapnya.
Ia menambahkan, pemantauan ini akan dilakukan secara ilmiah. Pemerintah akan bekerjasama dengan Facebook, Google, dan NASA.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja sebelumnya berharap mal dapat kembali beroperasi, setidaknya sesuai dengan kriteria kebijakan selama pemberlakuan PPKM mikro. Ketika PPKM mikro berlaku, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro,” kata Alphonzus, Ahad, 8 Agustus 2021.
Apalagi, menurut dia, dampak akibat penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM berdasar level itu masih akan tetap dirasakan oleh pusat belanja setelah kebijakan diperlonggar. Dari pengalaman belakangan ini, tingkat kunjungan di mal memerlukan waktu berbulan-bulan untuk kembali pulih.
FAJAR PEBRIANTO | SYAHARANI PUTRI | FAIRUZ AMANDA PUTRI | BISNIS
Baca: Arsjad Rasjid Umumkan Pengurus Kadin 2021-2026: Ada Keponakan Luhut dan Bamsoet