Seharusnya, syarat bisa dilakukan saat target vaksinasi di suatu kota sudah mencapai 70 atau 75 persen. Sementara itu saat ini, capaian vaksinasi belum mencapai target herd immunity atau 70 persen dari total jumlah penduduk.
Kebijakan untuk membuka kembali kegiatan ekonomi di pusat perbelanjaan dan mal diungkapkan Koordinator PPKM Level 4 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan untuk sementara waktu, mal hanya boleh menampung 25 persen pengunjung dari total kapasitas gedung.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Luhut, Senin malam, 9 Agustus 2021.
Pemerintah pun memberlakukan syarat bagi pengunjung untuk membawa kartu vaksin saat menyambangi mal maupun pusat perbelanjaan. Pengunjung, tutur Luhut, harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Sementara itu, anak-anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun dilarang masuk mal.
Baca: Ratusan Juta Dana Nasabah BTPN Jenius Raib, Ini 3 Cara Agar Tak Menimpa Anda