TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembobolan dana nasabah perbankan kembali terjadi, baik atas sepengetahuan pemilik maupun tidak. Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bernama Asrizal Askha yang kehilangan dana sebesar Rp 128 juta.
“Sehubungan dengan laporan kehilangan dana nasabah atas nama Asrizal Askha, kami sungguh prihatin dan menyesalkan kejadian kehilangan tersebut,” tutur Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha dalam keterangannya, Sabtu, 22 Mei 2021.
Tempo merangkum kembali sederet kejadian mengenai kasus dana nasabah, berikut di antaranya:
Kasus BCA
Tahun 2013, seorang nasabah PT Bank Central Asia Tbk Johana Susyanti melapor ke Polda Metro Jaya karena tabungannya sebesar Rp 10 juta lenyap. Kasus ini masuk pengadilan. Desember 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari Johana dan memerintahkan BCA untuk membayar ganti rugi.
Kasus BNI
Pada 2019, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk melakukan investigasi internal atas kasus penggelapan dana nasabah di Bank BNI Ambon. Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya.
Transfer ini dilakukan atas perintah salah satu pelaku dalam kasus ini, yaitu FY yang tak lain adalah Kepala Pemasaran Kantor Cabang BNI Ambon. Nilai transaksi transfer tanpa dana riil ini mencapai Rp 58,95 miliar dan dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.