TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan agar masyarakat mewaspadai risiko dalam berinvestasi ataupun berdagang aset kripto. Pasalnya, uang kripto tak memiliki underlying yang jelas, berbeda dengan instrumen lainnya.
Hal ini disampaikan otoritas melalui postingan di media sosial resmi Instagramnya. Apalagi belakangan tren perdagangan aset kripto makin marak di masyarakat seiring lonjakan harga sejumlah mata uang digital yang terus menembus rekor tertingginya.
“Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tulis OJK melalui postingan di instagram @ojkindonesia, Selasa, 11 Mei 2021.
OJK menjelaskan, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi cryptocurrency.
Dalam unggahannya tersebut, OJK juga menegaskan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto. "Melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” tulis OJK.