Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Ingatkan Risiko Aset Kripto: Fluktuasi Nilai Sewaktu-waktu

image-gnews
Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com
Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan agar masyarakat mewaspadai risiko dalam berinvestasi ataupun berdagang aset kripto. Pasalnya, uang kripto tak memiliki underlying yang jelas, berbeda dengan instrumen lainnya.

Hal ini disampaikan otoritas melalui postingan di media sosial resmi Instagramnya. Apalagi belakangan tren perdagangan aset kripto makin marak di masyarakat seiring lonjakan harga sejumlah mata uang digital yang terus menembus rekor tertingginya.

“Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tulis OJK melalui postingan di instagram @ojkindonesia, Selasa, 11 Mei 2021.

OJK menjelaskan, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi cryptocurrency.

Dalam unggahannya tersebut, OJK juga menegaskan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto. "Melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” tulis OJK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


Mengenal Nicole Shanahan, Cawapres pilihan Robert F. Kennedy Jr.

1 hari lalu

Nicole Shanahan berbicara saat menjadi calon wakil presiden dari calon presiden independen Robert F. Kennedy, Jr., di Oakland, California., AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Laure Andrillon
Mengenal Nicole Shanahan, Cawapres pilihan Robert F. Kennedy Jr.

Pengacara kaya raya keturunan Cina, Nicole Shanahan, mantan istri pendiri Google, Sergey Brin, adalah telah lama menjadi donor Partai Demokrat.


Mirip Ahli Telepati, Pasien Implan Chip Neuralink Bermain Game Online dengan Sinyal Otak

1 hari lalu

Ilustrasi desain Neuralink. Chip itu berada di belakang telinga, sementara elektroda dimasukkan ke dalam otak. Kredit: Neuralink/YouTube
Mirip Ahli Telepati, Pasien Implan Chip Neuralink Bermain Game Online dengan Sinyal Otak

Pasien implan chip otak Neuralink pamerkan pengalaman bermain game dengan "kekuatan pikiran". Hasil kerja chip yang dicangkok ke dalam kepalanya.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


Bitcoin Diprediksi Tembus Rekor Tertinggi ke Rp 1,16 Miliar usai Pernyataan Dovish The Fed

6 hari lalu

Ilustrasi bitcoin. Pexels
Bitcoin Diprediksi Tembus Rekor Tertinggi ke Rp 1,16 Miliar usai Pernyataan Dovish The Fed

Bitcoin (BTC) diperkirakan kembali menembus rekor dan mencapai level all-time high (ATH) sebelum memasuki wilayah overbought atau keadaan jenuh beli.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

8 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Ilmuwan di Cina Kembangkan Chip Otak Seperti Neuralink, Sukses Uji di Ikan Zebra

13 hari lalu

Ikan Zebra (Wikipedia)
Ilmuwan di Cina Kembangkan Chip Otak Seperti Neuralink, Sukses Uji di Ikan Zebra

Chip otak yang dikembangkan mampu melacak aktivitas hingga 100 ribu sel yang bisa mengendalikan ikan zebra berenang walaupun dalam kondisi lumpuh.


Tembus 72 Ribu Dolar AS atau 1,1 Miliar Per Keping, Apa Itu Bitcoin?

15 hari lalu

Ilustrasi Bitcoin. Pexels/Ivan Babydov
Tembus 72 Ribu Dolar AS atau 1,1 Miliar Per Keping, Apa Itu Bitcoin?

Kenaikan harga Bitcoin menjadi buah bibir di dunia kripto dan investasi karena per keping menyentuh Rp 1,1 miliar. Apakah itu Bitcoin?