TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan perkembangan terbaru tentang penyelidikan tindakan pengamanan atau safeguard produk keramik buatan Indonesia yang dilakukan oleh otoritas Malaysia.
Lutfi menyebutkan, Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) secara resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) pada 11 Januari 2021.
“Penyelidikan safeguard ini dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020," kata Lutfi lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
Adapun keputusan otoritas Malaysia menghentikan penyelidikan ini didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi.
Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Ketiga, otoritas tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia.
Tercatat ada 12 produk keramik yang terbebas dari pengenaan safeguard. Kedua belas produk itu berada ada dalam kelompok pos tarif/HS code 6907.21.21, 6907.21.23, 6907.21.91, 6907.21.93, 6907.22.11, 6907.22.13, 6907.22.91, 6907.22.93, 6907.23.11, 6907.23.13, 6907.23.91, dan 6907.23.93.
Sebelumnya, industri keramik Malaysia mengklaim bahwa terjadi lonjakan keramik impor dari Indonesia yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negeri.