TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membuat kesepakatan dengan pelaku usaha yang terdiri atas nelayan, pembudidaya, dan eksportir, serta Bareskrim Polri terkait pelaksanaan pengawasan tata-kelola lobster di dalam negeri. Melalui kesepakatan itu, pelaku usaha menyatakan siap ditindak penegak hukum jika melanggar ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan pendekatan partisipatif dalam rangka penaatan pengelolaan lobster,” ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya, Sabtu, 14 November 2020.
Tb menjelaskan, pelaku usaha berjanji melakukan kegiatan niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lobster. Sedangkan Polri akan ikut mengawasi dan menindak apabila ada pihak yang melanggar aturan. Adapun peraturan tentang ekspor lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putera mengemukakan pengawasan terhadap pelaku usaha akan diarahkan ke peningkatan kepatuhan. Selain memperoleh ganjaran hukum dari aparatur, Drama mengatakan pihak yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif. "Kami harap ini bisa dipahami dengan baik oleh pelaku usaha," ujar ungkap Drama.
Pertemuan untuk membahas kesepakatan soal tata-kelola lobster dilakukan di Bogor pada 12 November lalu. Sebanyak 37 pelaku usaha yang hadir meminta KKP menggelar kerja sama bilateral dengan Vietnam terkait mekanisme pengelolaan lobster. Kerja sama itu juga meliputi pengaturan harga satuan lobster, alih teknologi budidaya lobster, dan sharing data.
Baca: KPPU Duga Monopoli Pengiriman Benih Lobster Sebabkan Tarif Ekspor Jadi Mahal