TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menggelar penelitian terhadap dugaan praktik monopoli perusahaan pengiriman atau forwarding ekspor benih lobster. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.
“Karena tidak ada pilihan perusahaan lain untuk pengiriman benih. Pengiriman dilakukan melalui satu pihak, sedangkan budidaya BBL (benih bening lobster) tersebar di banyak wilayah,” tutur Direktur Investigasi KPPU Gopera Panggabean saat konferensi pers virtual, Kamis, 12 November 2020.
Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri benih lobster kepada KPPU beberapa waktu lalu. Asosiasi yang tak dirincikan namanya tersebut menyatakan bahwa eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik. Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut Gopera, berdasarkan peraturan ekspor benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengatur adanya penunjukan perusahaan tertentu yang bertindak sebagai penyedia jasa pengirim.
Badan karantina perikanan pun disebut sudah merekomendasikan beberapa titik sebagai lokasi pengiriman benih lobster. Dengan begitu, praktik yang hanya melibatkan satu entitas ini tidak memiliki dasar hukum.