"Dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," katanya.
Adapun hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS (pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional) dan sebesar 4 persen berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh.
Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli.
"Berdasarkan pertimbangan rekomendasi di atas, Gubemur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2021 sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," ujarnya.
Pengambilan keputusan Sultan HB X tersebut, merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan Upah Minimum Provinsi, sebagai jaring pengaman, sesuai PP 78 tahun 2015.