Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 ini.
Aria menambahkan keputusan gubernur untuk menaikkan UMP DIY telah didasari pertimbangan dan kebijakan yang mendalam. Serta mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha.
Sebelumnya melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 yang diterbirkan tanggal 26 Oktober 2020, pemerintah pusat merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini alias tidak naik.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY sebelumnya juga turut merespon terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI yang menyinggung soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 itu.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Ruswadi mengeluarkan 5 sikap organisasinya terhadap surat edaran menaker itu.
"Pertama, yang dimaksud nilai kenaikan adalah jumlah besaran prosentase/rupiah sama dengan tahun lalu maka dapat diasumsikan, serendah-rendahnya (upah minimum) sama dengan tahun lalu," ujar Ruswadi dalam siaran pers 30 Oktober 2020.