Kedua, surat edaran itu baru sebatas anjuran, kebijakan pemerintah sebagai pedoman dalam penetapan upah minimum karena situasi kondisi pandemi Covid-19.
"Apakah semua perusahaan berdampak besar, seberapa dampaknya, harus dibuktikan," katanya.
Ketiga, berpedoman kepada tujuan, fungsi, hak dan kewajiban serikat pekerja, untuk melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya sesuai diatur undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Maka sudah seharusnya kenaikan upah harus dirundingkan dengan serikat pekerja/buruh setempat.
"Keempat, upah minimun adalah untuk pekerja baru dengan masa kerja 0 tahun dan/atau dibawah 1 tahun, dengan demikian kita harus merundingkan yang masa kerjanya di atas 1 tahun, agar adil dan memberi motivasi," ujarnya.
Kelima, bila kenaikan upah diatur di perjanjian kerja bersama (PKB), pelaksanaan dan/atau perubahan, isi PKB itu juga harus disepakati bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Sehingga sudah semestinya pengusaha melibatkan serikat pekerja.
"Dan serikat pekerja punya hak penuh untuk merundingkan dan menolak bila berkeberatan," ujarnya.
Baca: Ridwan Kamil Putuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2021 Tidak Naik
PRIBADI WICAKSONO