TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021.
"Untuk UMP DIY tahun 2021 menjadi sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum berlaku pada tahun 2020 ini," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Aria Nugrahadi Sabtu 31 Oktober 2020.
Kebijakan kenaikan upah itu pun diteken Gubernur DIY melalui Surat Keputusan Gubemur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021, tanggal 31 Oktober 2020.
Aria mengatakan keputusan Sultan HB X untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020.
Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY itu merupakan hasil Sidang Pieno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan yaitu unsur pemerintah, unsur pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.