Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan perubahan itu terjadi karena kesalahan teknis. "Seharusnya (Pasal 46) dihapus," katanya.
Dia berdalih, dalam pembahasan Panitia Kerja, usulan pengalihan wewenang BPH Migas itu tak disetujui namun ternyata tetap tercantum dalam naskah yang dikirimkan ke pemerintah. Supratman menyatakan penghapusan pasal dilakukan usai Sekretarian Negara memeriksa naskah yang dikirim DPR.
Merujuk pada klarifikasi tersebut, Eddy menyatakan Komisi Energi akan memastikan BPH Migas melanjutkan tugasnya, namun dengan sejumlah perbaikan yang akan diatur dalam revisi UU Migas.
"Terutama perbaikan terkait jalur pipa yang sudah ditender cukup lama tapi masih mangkrak sehingga aspek keekonomiannya sudah berubah," katanya. Dia berkaca dari keputusan PT Rekayasa Industri untuk mundur dari proyek gas transmisi Cirebon-Semarang lantaran tak mampu membiaya proyek yang dimenangkan lelangnya 14 tahun lalu itu.
Ketua Indonesian Natural Gas Trader Association Eddy Asmanto mengapresiasi kinerja BPH Migas dalam penentuan toll fee selama. Pasalnya tarif ditentukan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari beragam pemangku kepentingan.