Dia mendukung adanya perbaikan terutama koreksi tarif di ruas transmisi tua. "Karena sudah terdepresiasi dan operator tinggal menikmati keuntungan," tuturnya. Eddy juga menyoroti besaran iuran pengangkutan gas bumi. Menurut dia, iuran tersebut membebani shipper.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menyatakan terus memperbaiki pengaturan toll fee. Hingga saat ini BPH Migas telah empat kali menyesuaikan aturan tarif agar lebih efisiens dan memenuhi keekonomian pengusaha.
Aturan terbarunya tercantum dalam Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, BPH Migas mengatur tarif di 60 ruas dengan rata-rata toll fee US$ 0,353 per MSCF. Jugi menyatakan tarif tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai basis aset. "Jangka waktu depresiasi juga ditentukan minimal 16 tahun," katanya.
Menanggapi soal iuran pengangkutan gas bumi, Jugi menyatakan belum ada rencana mengubah besaran iuran.
Prosesnya, menurut dia, tak akan mudah lantaran membutuhkan perubahan peraturan pemerintah. "Tapi sebenarnya iuran ini kecil sekali sehingga tidak berpengaruh besar terhadap harga jual," kata dia.
Baca: SKK Migas: Kuartal III, Realisasi Lifting Minyak Nasional 100,2 Persen
BUDIARTI UTAMI PUTRI | VINDRY FLORENTIN