TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyatakan keterlambatan iuran dari peserta memang masih terjadi. Akan tetapi, mayoritas peserta BPJS Kesehatan sudah membayar tepat pada waktunya.
"Jangan terpapar ke seluruh masyarakat kalau semuanya terlambat membayar," kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam acara Ngobrol Tempo di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Selama ini, keterlambatan dan penunggak iuran disebut sebagai salah satu penyumbang defisit di BPJS Kesehatan. Salah satunya sumbernya ada di Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Salah satu kritik datang dari BPJS Watch Timboel Siregar dalam acara Ngobrol Tempo ini. Menurut dia, ada utang iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,77 triliun pada Maret 2020 dari peserta PBPU. "Ini akan jadi sulit kalau tidak ditagih," kata dia.
Meski demikian, Andayani memastikan tidak semua PBPU pun yang terlambat atau menunggak pembayaran. Selain itu, jumlah PBPU pun hanya sekitar 30 juta peserta.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, saat ini jumlah peserta secara keseluruhan sudah mencapai 220,6 juta orang. Maka, jumlah PBPU mencapai 13,6 persen.
Sejumlah kebijakan pun sudah ditempuh BPJS untuk mengatasi masalah ini. Pertama, BPJS sudah memberikan fasilitas autodebit bagi peserta. Kedua, Perpres sanksi pun juga disiapkan. Sehingga, mereka yang sampai menunggak pembayaran bisa dapat konsekuensi pada pelayanan publik.