TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah ramai pemberitaan soal rencana penghapusan aturan kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, ternyata diketahui data kepesertaan lembaga tersebut hingga kini belum kunjung rampung. Sampai hari ini, masih ada perbaikan data di sejumlah daerah seperti Papua dan Papua Barat.
"Catatan BPKP tentu saja sudah ditindaklanjuti, walau memang belum optimal," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Sejak tahun lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP telah meminta pemerintah memperbaiki 27,4 juta data peserta BPJS Kesehatan. "Dalam artian ada 17,17 juta NIK-nya itu tidak lengkap," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, Ardan Adiperdana dalam rapat bersama Komisi Kesehatan DPR pada Senin, 27 Mei 2019.
Kemudian 0,4 juta NIK atau nomor induk kependudukan berisi campuran alfa numerik. Selain itu, ada 10 juta lebih NIK ganda. Artinya, satu NIK digunakan oleh beberapa orang. Kemudian, ada juga fasilitas kesehatannya masih belum terisi.
Meski belum sepenuhnya rampung, tapi progress perbaikan sudah ada. Dari 27,4 juta data peserta, tinggal 4,6 juta data saja yang belum diperbaiki per 1 Mei 2020. "Dari 4,6 juta, 2,5 saat ini (per hari ini) juga sudah diselesaikan," kata Muhadjir.
Tapi masalah belum selesai sampai di situ. Muhadjir memastikan data penduduk miskin bertambah akibat Covid-19 ini. Dampaknya, penyesuaian harus dilakukan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Muhadjir menjelaskan, hal ini berkaitan dengan masyarakat miskin yang harus menerima bantuan iuran BPJS dari pemerintah. Sejauh ini, Kementerian Sosial sudah memiliki data 20 juta penduduk miskin di dalam DTKS.
Data 20 juta ini sedang dibersihkan lagi. Lalu, data penduduk miskin baru sedang dikumpulkan di tingkat RT dan RW. Nantinya, data itu akan dimusyawarahkan di tingkat Desa dan Kelurahan.
Sehingga, akumulasinya akan jadi bahan penyempurnaan DTKS. "Saya mohon waktu," kata Muhadjir kepada anggota komisi.
Perbaikan data kepesertaan BPJS Kesehatan ini mendesak dilakukan, terutama kaitannya dengan rencana penghapusan kelas rawat inap yang rencananya diterapkan paling lambat tahun 2022. Pasalnya, data ini juga berkaitan dengan data peserta penerima bantuan iuran atau PBI yang harus ditanggung pemerintah.