TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kewenangan menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen akan dilakukan secara hati-hati. Ia mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memberi kemampuan pemerintah dalam menangani krisis kesehatan akibat Covid-19 yang belum dapat diprediksi ujungnya dan besar dampaknya terhadap sosial ekonomi.
"Ini tidak dimaksudkan untuk digunakan secara wewenang-wenang atau sembrono," ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Selasa, 12 Mei 2020. Menurut dia, kemampuan dan fleksibilitas untuk menangani penyelamatan di bidang kesehatan, perlindungan sosial dan memulihkan ekonomi tersebut, akan dilakukan secara terukur dan hati-hati, dengan tetap berlandaskan pada azas tata kelola yang baik, akuntabel dan transparan.
Kemampuan pemerintah untuk mematok defisit anggaran di atas 3 persen itu dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tahun 2020 yang telah disepakati untuk menjadi Undang-undang oleh DPR. Kewenangan tersebut dimungkinkan dilakukan hingga 2022. "Atau dalam jangka waktu kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika recovery ekonomi dapat berjalan lebih cepat, serta penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan secara bertahap," tutur Sri Mulyani.
Hal tersebut, kata Sri Mulyani, diperlukan agar pemerintah dapat menyediakan kebutuhan pendanaan yang sangat besar untuk belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Serta, untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, sementara penerimaan negara mengalami tekanan akibat merosotnya kondisi ekonomi dan jatuhnya harga komoditas seperti minyak.
Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor jumlah pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit tersebut yaitu dibatasi maksimal 60 persen dari PDB sesuai Undang-Undang Keuangan Negara.
Sri Mulyani memproyeksi defisit anggaran pada 2021 kisaran 3,21–4,17 persen terhadap PDB serta rasio utang di kisaran 36,67– 37,97 persen terhadap PDB. "Agar tidak mengalami hard landing yang berpotensi memberikan guncangan bagi perekonomian," tutur Sri Mulyani. Ia mengatakan kebijakan fiskal menjadi instrumen yang sangat strategis dan vital dalam proses pemulihan ekonomi.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan sisi pembiayaan tahun 2021 diarahkan untuk mendukung countercyclical stabilisasi ekonomi. Berbagai langkah yang akan dilakukan antara lain peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, UMI, dan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Langkah lainnya, kata dia, adalah pendalaman pasar, efisiensi cost of borrowing, dan efektivitas quasi fiskal untuk akselerasi daya saing dan peningkatan ekspor. Selain itu juga dengan dukungan restrukturisasi BUMN, penguatan BLU dan Sovereign Wealth Fund untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi pembangunan.