"

Ketua BPK Surati Sri Mulyani Kritik Pembayaran Dana Bagi Hasil

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua BPK Agung Firman. Dok TEMPO
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua BPK Agung Firman. Dok TEMPO

TEMPO.CO, JakartaKetua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penyaluran kurang bayar dana bagi hasil atau DBH kepada pemerintah daerah. Agung mengatakan penundaan pembayaran DBH dari pemerintah pusat kepada daerah berdampak kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Akan menyebabkan missmatch antara pendapatan dan belanja dalam APBD dalam jumlah yang signifikan," ujar Agung kepada Sri Mulyani, seperti dikutip dari salinan surat Nomor 59/8/1/4/2020 yang diterima Tempo, Senin, 11 Mei 2020.

Agung mengatakan ketidaksesuaian itu disebabkan alokasi dana bagi hasil tahun 2019 yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian APBN Tahun 2019 menjadi dasar penyusunan APBD.

Disitir dari surat yang sama, Agung melihat adanya utang DBH di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat selama ini secara tidak langsung merupakan pernyataan bahwa pemerintah pusat menggunakan dana tersebut sebagai sumber pembiayaan spontan untuk kepentingan pemerintah pusat.

Meskipun, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan ayat 5 pasal 11 Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 terkait prioritas penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018.

Dalam kesempatan itu, Agung juga menanggapi Surat Menteri Keuangan nomor s/305/mk.07/2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Menurut dia, penyaluran dana bagi hasil tahun anggaran 2019 mestinya dilakukan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk tahun anggaran yang sama.

"Jadi untuk dipahami bahwa Covid-19 itu terjadinya 2020, sedangkan yang dipersoalkan ini adalah kurang bayar 2019. Belum ada pada saat itu. Ini tidak ada hubungannya," kata Agung. Ia berpendapat bahwa Covid-19 semestinya hanya akan berdampak kepada pelaksanaan anggaran Tahun 2020. Sebab, penyakit itu baru menyebar di Tanah Air pada 2020.

Di samping itu, Agung mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tidak mengubah pasal 11 sampai pasal 24 terkait dengan Dana Bagi Hasil pada undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

"Oleh karena itu, pelaksanaan alokasi DBH tahun 2019 seharusnya disalurkan dengan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Tahun Anggaran yang sama," tutur Agung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan baru menyalurkan kurang bayar dana bagi hasil DKI Jakarta sebesar Rp 2,6 triliun dari kewajiban Rp 5,16 triliun. Angka tersebut adalah akumulasi dari pelunasan kurang bayar tahun 2018 dan sebagian kurang bayar tahun 2019.

"Untuk DKI Jakarta, dari Rp 5,16 triliun, kami sudah membayarkan seluruh DBH 2018 yang masih kurang waktu itu karena perhitungan dan 2019 sudah Rp 2,58 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Jumat, 8 Mei 2020. Sisa yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah rampungnya audit BPK soal Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Sri Mulyani mengatakan mulanya total kurang bayar dana bagi hasil DKI Jakarta mencapai Rp 5,16 triliun dengan rincian sisa kurang bayar tahun 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 Rp 5,16 triliun.

Belakangan, kata Sri Mulyani, beberapa daerah yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah akibat dampak Virus Corona alias Covid-19, meminta pembayaran dana bagi hasil kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan kurang bayar dana bagi hasil 2019 yang belum diaudit sebesar Rp 14,71 triliun.

"Kami sudah bayarkan separuhnya dalam rangka membantu daerah yang memang menghadapi penerimaan asli daerahnya turun," ujar Sri Mulyani. Saat ini telah disalurkan untuk 5 provinsi dan 113 kabupaten/kota sebesar Rp 3,85 triliun pada April 2020.

Hal ini menjawab tudingan bahwa belum terbayarnya piutang dana bagi hasil atau DBH Pemprov DKI Jakarta yang menyulitkan pendanaan bantuan sosial atau bansos bagi 1,1 juta warga ibu kota yang terimbas Corona. 

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.








Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak

6 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak

Sepekan ini Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo sibuk menyampaikan permintaan maaf antara lain kepada Alisaa Wahid dan komika Dodit Mulyanto.


Pemerintah Resmi Kelola Cadangan Minyak Goreng dan Gula untuk Stabilisasi Harga dan Stok

7 jam lalu

Suasana Pasar Ceger, Tangerang Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita sejak dua bulan lalu. Sementara itu, harga minyak gorent masih melambung di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga Rp 20.000 per liter. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemerintah Resmi Kelola Cadangan Minyak Goreng dan Gula untuk Stabilisasi Harga dan Stok

Badan Pangan Nasional atau Bapanas baru saja menerbitkan regulasi pengadaan cadangan gula dan minyak goreng pemerintah.


Terpopuler: Cuti Bersama Lebaran Bertambah Satu Hari, Pesan Jokowi terkait Penjualan Bandara Kertajati ke Investor Asing

14 jam lalu

Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April
Terpopuler: Cuti Bersama Lebaran Bertambah Satu Hari, Pesan Jokowi terkait Penjualan Bandara Kertajati ke Investor Asing

Terpopuler: Jadwal cuti bersama Lebaran bertambah satu hari, pesan Presiden Jokowi terkait penjualan Bandara Kertajati ke investor asing.


Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Widy Heriyanto viral di media sosial karena komentarnya terhadap curhatan warganet yang dinilai tak pantas.


Bansos Menjelang Lebaran, Ayam dan Telur akan Dibagikan ke 7 Provinsi

1 hari lalu

Pengurus RT mengumpulkan sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BSNT) untuk dibagikan ke penerima manfaat di desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 13 Juli 2021. Kementerian Sosial telah mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima manfaat seiring diberlakukannya PPKM Darurat. ANTARA/Dedhez Anggara
Bansos Menjelang Lebaran, Ayam dan Telur akan Dibagikan ke 7 Provinsi

Bantuan sosial atau bansos menjelang Lebaran berupa ayam dan telur rencananya akan dibagikan ke tujuh provinsi. Provinsi mana saja?


Cara Cek Bansos PKH Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

2 hari lalu

Petugas memotret warga penerima dan uang tunai Rp 500.000 saat pencairan bantuan subsidi minyak goreng dan bantuan sembako di Kantor Pos Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, 15 April 2022. Bantuan tunai subsidi minyak goreng diberikan sebesar Rp300.000 ditambah bantuan sembako Rp 200.000 yang menyasar 20,65 juta KPM dengan rincian 18,5 juta penerima BPNT/Kartu Sembako dan 1,85 juta penerima bansos PKH. TEMPO/Prima Mulia
Cara Cek Bansos PKH Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek bansos PKH online serta bantuan Kemensos lainnya melalui website cekbansos.kemensos.go.id maupun via aplikasi Cek Bansos untuk HP Android.


Pembagian Bansos Menjelang Lebaran: Beras Dibagi Bulan Ini, Ayam dan Telur Awal April

2 hari lalu

Sejumlah warga antre untuk mendapatkan bantuan beras bansos PPKM di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis, 19 Agustus 2021. Pemerintah melalui Kementerian Sosial melanjutkan program Bantuan Beras PPKM tahap 2 dengan penerima sebanyak 8,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa paket 10kg beras. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembagian Bansos Menjelang Lebaran: Beras Dibagi Bulan Ini, Ayam dan Telur Awal April

Bansos dalam bentuk beras, ayam, dan telur akan dibagikan menjelang Lebaran mulai Maret, April, hingga Mei.


3 Fakta Banjir di IKN: Hujan, Dampak Pembangunan, dan Peran Bendungan untuk Mitigasi

2 hari lalu

Foto udara suasana pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 21 Februari 2023. Menurut Kasatgas Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Zulyadi, progres bendungan per 21 Februari 2023 telah mencapai 84,4 persen dan ditargetkan selesai pada April 2023, sementara untuk penggenangan air bendungan akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2023 yang berfungsi sebagai pasokan air baku ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
3 Fakta Banjir di IKN: Hujan, Dampak Pembangunan, dan Peran Bendungan untuk Mitigasi

Banjir di IKN disebut akibat hujan lebat. Namun, FWI mengatakan ada dampak pembangunan yang membuat banjir di IKN


Realisasi Pendapatan dan Hibah APBN Regional DKI Jakarta Capai Rp246,45 Triliun

2 hari lalu

Pengunjung tengah membeli kebutuhan sehari hari di Transmart Cempaka Putih, Jakarta, Senin, 2 Januari 2023. Margo menuturkan komoditas penyumbang inflasi tertinggi secara bulanan, antara lain kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan dari makanan minuman dan tembakau. Tempo/Tony Hartawan
Realisasi Pendapatan dan Hibah APBN Regional DKI Jakarta Capai Rp246,45 Triliun

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan dan hibah APBN Regional sampai dengan 28 Februari 2023 naik.


Soal Banjir di IKN, Forest Watch Indonesia: Bukan Cuma Gara-gara Hujan Lebat

3 hari lalu

Banjir di Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Jumat (17/3/2023), akibat hujan lebat yang mengakibatkan sungai meluap. (Antara/HO Pusdalops Kabupaten PPU
Soal Banjir di IKN, Forest Watch Indonesia: Bukan Cuma Gara-gara Hujan Lebat

Juru Kampanye Forest Watch Indonesia Agung Ady Setyawan menilai banjir di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN tidak semata-mata terjadi karena hujan lebat