TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 2.243 warga terdampak tumpahan minyak Pertamina belum mendapat dana kompensasi awal dari perseroan. Ribuan warga Karawang yang terdampak tumpahan minyak ini berprofesi sebagai nelayan, petambak ikan atau udang, hingga petani garam.
“Tidak dapat dilakukan pembayaran karena data identitas warga terdampak tidak clear and clean,” kata Vice President Relations Pertamina Hulu Energi (PHE) anak usaha Pertamina, Ifki Sukarya, saat dihubungi, Kamis, 13 Februari 2020.
Akibatnya, pihak bank pun tidak bisa menerbitkan buku tabungan dan ATM. Tapi kini, kata Ifki, Pokja Karawang sedang memverifikasi ulang data warga terdampak, untuk kemudian diserahkan ke Pertamina. “Selanjutnya, dilakukan pembayaran melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) secepatnya,” kata dia.
Sebelumnya, insiden tumpahan minyak Pertamina terjadi di anjungan YY yang dioperasikan PHE Offshore North West Java (ONWJ) di perairan Karawang pada Juli 2019. Tumpahan terjadi karena adanya ledakan prematur saat proses pengeboran.
Tak ayal, ribuan warga di pesisir pantai Karawang pun menjadi korban tumpahan minyak yang merembet hingga pinggir pantai. Meski demikian, Pertamina telah membayarkan kompensasi awal kepada 8.028 warga terdampak.
Masing-masing orang mendapat kompensasi awal sebanyak Rp 1,8 juta. Sehingga, Pertamina menggelontorkan kocek kurang lebih Rp 14,45 miliar untuk membayar kerugian yang dialami warga ini.
Namun, ini hanyalah dana kompensasi awal. Saat ini, PHE sedang melakukan penghitungan kompensasi finalnya. “Nanti kompensasi awal yang sudah diberikan akan diperhitungkan dengan kompensasi final,” kata Ifki.