Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Tarif Ojek Online Hanya Berlaku di Jabodetabek

image-gnews
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Tempo.Co, Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan penyesuaian tarif dasar angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online hanya untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan zona itu menjadi wilayah operasi terpadat dengan jumlah permintaan terbesar.

“Lagipula permintaan untuk menaikkan tarif hanya datang dari pengemudi Jabodetabek . Ini dulu yang kami akomodir,” ujarnya, Minggu, 26 Januari 2020.

Sejak Agustus tahun lalu, pemerintah mengatur ketentuan keselamatan dan pedoman penghitungan harga dasar ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Beleid itu disusul penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang langsung merincikan dan membagi besaran tarif batas atas dan batas bawah di lebih dari 220 kota, meliputi tiga zona operasi, mulai dari Zona 1 di Sumatera, Jawa, dan Bali; Zona 2 di Jabodetabek; serta Zona 3 di Kalimantan dan Indonesia bagian Timur. Harga zona Jabodetabek dipatok antara Rp 2.000-2.500 per kilometer, belum termasuk harga perjalanan 4 kilometer pertama,diistilahkan sebagai flagfall, sebesar minimal Rp 7.000.

Evaluasi tarif memang diwajibkan setiap tiga bulan sesuai Permenhub 12 Tahun 2019. Namun, kata Budi, perkumpulan pengemudi menuntut kenaikan karena melonjaknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat pada tahun ini. Ada juga pertimbangan penyesuaian harga karena kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia.

“Perubahan biaya jasa pengemudi kami simulasikan dengan pertimbangan, tapi belum berarti tarif ojek langsung naik,” ujarnya. “Masih dihitung secara bertahap.”

Kepala Sub Direktorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro, mengatakan simulasi sempat dilakukan Jumat lalu. Kementerian melibatkan perwakilan asosiasi pengemudi, pakar transportasi, serta sejumlah operator ojek online seperti Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim yang baru terlibat bisnis ini.  “Dari analisanya muncul beberapa alternatif, bisa naik, turun, atau harga tetap. Kami  akan bawa ke pimpinan untuk diputuskan (menteri perhubungan),” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno, menilai rencana itu hanya mewakili keinginan pengemudi dan tak disertai perbaikan layanan untuk pengguna jasa. “Kami menolak wacana itu karena sangat tidak adil untuk konsumen,” ujarnya.

Agus menyebut belum ada peningkatan aspek keselamatan sejak aturan ojek online diterapkan. YLKI pun menyarankan evaluasi harga setiap tiga bulan yang diatur Permenhub 12 Tahun 2019 diperpanjang menjadi enam bulan. “Angkutan resmi saja tak mudah menaikkan tarif, kenapa ojol yang bukan angkutan resmi malah dievaluasi terus?”

Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan entitasnya mematuhi segala ketentuan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, termasuk soal perubahan harga. Dia belum bisa memperkirakan dampaknya pada operasional yang sedang berlangsung. “Apapun regulasinya yang diberikan, kami manut (patuh),” katanya di Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda juga belum ingin mengomentar pertanyaani terkait efek perubahan tarif lantaran belum menerima keputusan resmi dari regulator. “Kami pastikan adalah Gojek senantiasa mendukung dan taat,” ujarnya lewat keterangan tertulis.

EKO WAHYUDI | PRIBADI WICAKSONO | YOHANES PASKALIS PAE DALE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

5 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

14 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

21 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

24 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

27 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

27 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

30 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

30 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

31 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.