TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pembahasan terkait aturan perlindungan jaminan sosial untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) akan dilakukan setelah Lebaran 2024. Salah satu hal yang dibahas adalah pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja dengan hubungan kemitraan, termasuk ojol dan kurir yang menggunakan platform daring.
“Dibahas setelah Mei, tidak bisa sekarang. Sesudah peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei, May Day,” kata Afriansyah usai pelepasan mudik bersama pekerja di Jakarta, Kamis, 4 April 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dia menyebut Kemnaker sudah bertemu dengan asosiasi pengemudi transportasi daring guna mendapat kejelasan mengenai proses pembahasan aturan pekerja dengan hubungan kemitraan. Dia juga memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tim untuk membahas aturan itu sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
“Nanti kita akan pertemukan dengan aplikator,” ucap Afriansyah.
Aturan THR untuk pekerja/buruh saat ini tidak berlaku untuk mereka yang bekerja atas perjanjian kemitraan, seperti diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu.
Adapun ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berlaku untuk pekerja dengan hubungan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Soal kapan aturan itu akan diterbitkan, Ida menuturkan tidak akan direalisasikan pada 2024. Sementara THR bagi ojek online dan kurir untuk tahun ini hanya bersifat imbauan dengan jenis dan pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Selanjutnya: SPAI Tuntut THR dan Sebut Aturan Saat Ini Tidak Manusiawi...