Tanggapan SPAI
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif yang diberikan aplikator sebagai THR. Insentif yang umumnya diberikan berupa bonus, bingkisan, diskon, dan manfaat lainnya.
“Insentif bukan THR, karena tidak diberikan dalam bentuk uang dan tidak dapat dicicil,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.
Tak hanya itu, Lily menyampaikan bahwa insentif tidak diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau 3 April 2024. Dia menilai, insentif hanya diberikan saat pengemudi ojol dan kurir menyelesaikan pesanan di momen Lebaran.
“Itu sama saja dengan kerja paksa, karena seharusnya pengemudi ojol dapat hari libur untuk mudik atau merayakan Lebaran,” kata Lily.
Dia pun meminta Kemnaker tidak membela kepentingan perusahaan platform online dengan dalih niat baik. Menurutnya, niat baik itu seharusnya ditunjukkan oleh Kemnaker dengan menetapkan pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja dengan perjanjian kerja, bukan kemitraan.
Pasalnya, hubungan kerja telah terjadi antara aplikator dengan pengemudi ojol, yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah. “Ketiga unsur itu terdapat di dalam aplikasi pengemudi ojol yang dibuat oleh aplikator,” ucap Lily.
Dia menambahkan, secara sistematis melalui algoritma, aplikator yang memegang kendali melalui media platform aplikasi. “Bukan pengemudi maupun pelanggan,” ujarnya.
Prinsip hubungan kerja itu pun, lanjut Lily, secara jelas telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dia menilai hanya perlu adanya ketegasan dan kemauan dari Menaker untuk benar-benar melindungi pengemudi ojol dan kurir.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?