TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi, masih mempertimbangkan sejumlah usulan para pengemudi ojek online. Salah satu tuntutannya adalah pengaturan tarif di beberapa daerah lewat Peraturan Gubernur (Pergub).
“Untuk mengakomodir daerah yang butuh operasional berbeda dari daerah, seperti kondisi geografis, misal ada tanjakan turunan,” kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.
Budi juga tidak menutup kemungkinan akan merevisi kembali aturan aturan soal ojek online yang kini sudah berlaku. Aturan ini ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. “Mungkin akan saya revisi,” kata dia.
Sejak beberapa hari terakhir, para pengemudi ojek online menuntut adanya penerapan tarif ini berdasarkan kemampuan daerah, bukan sekedar zonasi. Rabu kemarin, salah satu kelompok pengemudi ojek online, Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA), mengklaim Kemenhub telah setuju dengan usulan mereka.
"Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing," kata Ketua GARDA Kalimantan Timur Fadel Balher.
Ketua GARDA Igun Wicaksono JUGA mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah maka kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat. "Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun.