Dalam aturan yang baru, penyelesaian transaksi "Service Level Agreement" juga dipercepat, dari maksimal dua jam masing-masing di bank pengirim dan penerima, menjadi maksimal satu jam.
BI juga meningkatkan nominal transaksi, dari maksimal Rp500 juta untuk semua layanan SKNBI menjadi Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler.
Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI Kepri, Gunawan mengatakan penyempurnaan SKNBI, dilakukan BI untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.
Penyempurnaan SKNBI juga guna memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.
BI sudah memastikan seluruh bank akan mengimplementasikan kebijakan itu.